Template information

Searching...
Tuesday, May 9, 2017

Tok! Hakim Memutuskan Ahok Bersalah dan Ditahan 2 Tahun Penjara




Majelis hakm Pengadilan Jakarta Utara memberikan hukuman vonis hukuman 2 tahun penjara pada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan agama dan sidang sudahberlangsung di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara karena Majelis menyatakan bahwa Ahok bersalah.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum sudah menuntut Ahok dengan memebrikan hukuman satu tahun penjara dengan masssa pencobaan dua tahun. Ahok dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 156a KUHPidana.

Kasus ini berawal pada saat Ahok sedang berpidato di Pulau Prmauka, Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu, sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017. Pada saat itu Ahok menyebut "Jangan mau dibohongi dengan Surat Al Maidah 51"

Sehingga penyataan Ahok tersebut menuai kontroversi karena dianggap sudah menistakan ayat suci dari Alquran dan Ulama, sementara Ahok berdalih dengan memberikan pernyataan yang ditujukan kepada elite politik berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta 2017.

1 comments:

  1. YUK MAMPIR KE MANDIRIQQ

    Kami menyediakan permainan menarik yang bisa kalian nikmati hanya dengan sekali mendaftar loh !!

    >> POKER, DOMINOQQ, CAPSA SUSUN, BANDARQ, BANDAR POKER, SAKONG <<

    Hanya dengan DEPOSIT sebesar 20.000 anda sudah bisa mencoba permainan yang sudah disebutkan tadi loh ..

    Nah selain itu kami juga menyediakan BONUS untuk kalian yang sudah bermain di situs kami :
    1. BONUS TURNOVER
    2. BONUS REFERAL SEUMUR HIDUP

    Tentunya dengan syarat dan ketentuannya yaa ..

    Jika masih ada yang ingin ditanyakan silahkan hubungi kami di :

    BBM - 2B55DF51
    LINE - MANDIRI_QQ
    WHATSAPP - +85585796383

    Atau bisa juga menghubungi LIVE CHAT kami.
    Kami hadir 24 Jam untuk anda :)

    ReplyDelete