Template information

Searching...
Sunday, May 14, 2017

Polisi Siapkan Surat Perintah Penjemputan Habib Rizieq




Polis saat ini sedang menyiapkan surat perintah untuk menjemput atau membawa Habib Rizieq Syihab tetang kasus dugaan pornografi namun Imam besar FPI tersebut sedang berada di Malaysia sampai saat ini.

Pihak polisi sudah menyiapkan surat perintah unutk membawa Habib Rizieq, besok surat tersebut akan dikeluarkan oleh pihak polisi.

Surat tersebut ternyata sudah dikeluarkan dua kali namun Habib Rizieq tidak datang samasekali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Statud Habib Rizieq masih sebagai saksi namun tiadk menghalangi polisi untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa Habib Rizieq, akrena sudah ada didalam KUHP tentang ketentuan untuk menjemput atau membawa saksi.

Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja untuk tidak mengkuti perintah atau permintaan menurut undang undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugannya. Demikian pula diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang undan yang dilakukan oleh salah seorang pejabat bisa diancam pidana penjara paling lama empat bulam dua minggu atau pidana denda sebebsai sembilan ribu rupiah.

Pihak polisi sudah memanggil dua kali kepada Habib Rizieq unutk diperiksa dugaan pornografi. Panggilan kedua sudah dikirm apda tanggal 8 Mei lalu namun ia sedang berada di Malaysia setelah sebelumnya berada di Arab untuk Umroh.

0 comments:

Post a Comment