Template information

Searching...
Monday, May 22, 2017

Ahok Cabut Permohonan Banding




Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa kita kenal dengan nama Ahok melalui keluarganya mencabut hak permohonan banding tetnang hukuman yang sudah dijatuhkan hakim kepada dirinya. Pencabutan ini dinyatakan setelah tim pengacara Ahok memberikan berkas banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adik Ahok mengatakan bahwa keluarga sudah melakukan diskusi yang sangat panjang dan sudah memutuskan untuk melakukan pencabutan banding yang diinginkan oleh Ahok.

Ada berbagai alasan tentang mengenai pencabutan banding yang akan dilakukan besok melalui konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusar pada jam 12 siang waktu setempat.

Adik Ahok akan memberikan alasan mencabut hak pencabutan banding Ahok, ia akan membeberkan semuanya di press release di Cikini pada jam 12 siang waktu setempat. Disana kita sekeluarga akan menceritakan apa alasan kita mencabut hak banding Ahok.

Sebelumnya Ahok dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim karena sudah terbukti melakukan penistaan agama melalui ucapannya tentang Al Maidah 51. Kini Ahok sudah mendekam dibalik jeruji besi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

0 comments:

Post a Comment