Template information

Searching...
Tuesday, April 18, 2017

Panduan Nyoblos Pada Pilkada DKI Putaran Dua




Pencoblosan Pilkada DKI Jakarta 2017 pada putaran kedua digelar pada hari besok Rabu 19 April 2017. Untuk bisa memilih pada Pilkada DKI putaran kedua, caranya tidak terlalu berbeda dengan cara pemilihan pilkada pertama. Setiap warga yang sudah mempunyai hak pilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap dan berhak menerima formulir C-6 KWK II

Pda Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran yang pertama, banyak sekali warga yang kehilangan hak pilihnya. Sekarang pada putaran kedua, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan memastikan setiap warga negara terdaftar di TPU masing masing sehingga tidak akan ada yang kehilangan suara


Beginilah prosedur bagi warga yang tidak terdaftar dan ingin mengurus surat suara agar bisa mendapatkan hak pilihnya.

 title=

0 comments:

Post a Comment