Template information

Searching...
Thursday, March 30, 2017

Tarif Baru Untuk Taksi Online



Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Perhubungan Pemerintah telah mengeluarkan aturan berupa perubahan Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek.

Peraturan ini akan berlaku mulai pada tanggal 1 April nanti. Dalam peraturan yang sudah diubah tersebut nantinya akan mendapatkan kejelasan tentang mengenai status transportasi yang menggunakan aplikasi beserta tarifnya yang dikhususkan pada kendaraan roda empat.

Terus, bagaimana tentang tarif atau harga taksi online dalam aturan yang akan keluar baru baru ini ?

Menurut Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengatakan bahwa nantinya tarik untuk taksi online akan ditetapkan bersama dengan kepala daerah dahulu. Kementrian Perhubungan juga nantinya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah dan berbicara tentang aturan tarif baru untuk taksi online.

Untuk ketentuan terbaru ini tarif taksi online tetap akan lebih murah dibandingkan dengan tarif taksi konvensional. Tetapi batas tarif atau harga yang akan ditetapkan nanti akan tergantung dengan tarif taksi konvensional.

Hitungan untuk taksi online itu dillihat dari beberapa km yang ditempuh oleh taksi konvensional berbeda dengan dengan taksi online yang dapat bergerak secara fluktuatif sesuai dengan tarif atas dan batas bawah.

Sementara itu untuk aturan tarif terebut nantinya akan ditentukan berdasarkan daerah sehingga kuota taksi online dan taksi konvensional juga akan dibagi berdasarkan jumlah yang dibutuhkan atau akan dibagi secara proporsional.

Untuk tarif taksi online ini tidak diberlakukan bagi ojek online. Keputusan ini sangat ditunggu tunggu oleh pengusaha taksi online karena untuk tarif tersebut masih mengambang dan belum adanya kepastian dan juga belum ditentukan sehingga kami harus menunggu keputusan hinggan tanggal 1 April 2016.

 title=
Newer Post
Previous
This is the last post.

0 comments:

Post a Comment